Jamila (28), seorang ibu rumah tangga dari Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, ikut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Kepada penyidik, Jamila mengaku awalnya menemukan barang bukti sabu yang dikiranya garam di depan sekolah dekat rumahnya. Sabu tersebut ditemukan terbungkus plastik berwarna putih dengan berat 5,3 gram.
Beberapa saat kemudian, seorang penadah membeli sabu milik Jamila. Sabu tersebut kemudian ditawar oleh orang yang mengetahui keberadaannya dan dibeli dengan harga Rp300 ribu.
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda maksimal Rp10 miliar.
Videografer: Doni
Video Editor: Oedin