Pasuruan (WartaBromo.tv) – Sindikat penipuan mengatasnamakan Bea Cukai terus merebak di Indonesia. Peristiwa itu juga terjadi di wilayah Pasuruan. Kendati trendnya mulai menurun di banding tahun lalu, namun aksi penipuan seperti ini wajib diketahui masyarakat luas.
“Untuk tahun 2021, di Bea Cukai Pasuruan saja sudah sebanyak 20 kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Mereka yang menjadi korban sempat menghubungi kami. Sedangkan tahun ini (2022) per hari ini (18 Maret), sudah ada 7 pengguna jasa yang melaporkan terkait penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” ujar Hanan Budiharto, Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan dalam program Podcast bersama host GM WartaBromo, Muhammad Hidayat, Jumat pagi (18/03).
Dalam sesi Podcast tersebut, Hanan menjelaskan jika aksi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai harus dihentikan. Karena yang menjadi korban selain masyarakat juga Bea Cukai sendiri. Institusi ini juga dicatut oleh para penipu untuk melancarkan aksinya.