Pasuruan (wartabromo.com) – Sejauh ini diketahui, berbuka puasa harus dengan makanan yang baik dan halal. Tetapi, bagaimana jika makanan yang dimakan didapatkan dengan cara yang haram? Apakah puasanya tetap sah?
Pertanyaan semacam itu sering kali ditanyakan beberapa orang, khususnya umat Muslim. Tak lain sebagai upaya kehati-hatian menjaga agar ibadah puasa yang dijalani menjadi maksimal.
Lantas, bagaimana jawabannya?
Dijelaskan ustaz Makhsum Mubarok, seseorang yang berbuka dengan makanan haram puasanya tetap sah, asalkan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
“Berbuka dengan makanan yang haram seperti memakan makanan hasil ghasab, hasil mencuri atau mengandung alkohol dan lain sebagainya maka puasanya tetap sah, asalkan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa,” jelasnya.
Kendati demikian, soal ibadah puasa yang dijalani diterima Allah Swt atau tidak, Ustaz Makhsum mengatakan bisa dianalogikan melalui hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,
“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Bukhari).
Tak cuma menghilangkan pahala puasa, mengkonsumi makanan yang haram juga berbahaya bagi tubuh. Yakni, menjadikan anggota tubuh rentan melakukan maksiat.
“Sebagaimana tertuang dalam kitab Ihya ‘Ulum al-Din, sahabat Sahl r.a mengatakan, ‘Siapa saja yang makan makanan yang haram, maka mau tidak mau bermaksiatlah anggota tubuhnya.'” pungkas Ustaz Makhsum. (trj)
Video dan Editor : Oedin