Pasuruan (wartabromo.tv) – Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus di halaman Kejaksaan Kabupaten Pasuruan, Selasa (19/7/2022).
Yang dimusnakan yakni antara lain, narkotika, rokok tanpa cukai, miras, obat-obatan dan barang bukti lainnya.