Probolinggo (WartaBromo.com) – Selama, warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ini harus menanggung akibat perbuatannya.
Ia ditangkap Satreskoba Polres Probolinggo lantaran kedapatan menjual pil dextro di warung miliknya. Sebanyak 288 butir pil dextro, 355 pil thrihexphinidyl dan uang tunai sebanyak Rp148 ribu pun disita dari tangannya.
Videographer : Choirul Video Editor : Oedin