Pasuruan – Dua pelaku pencurian motor pat merah di Kota Pasuruan dibekuk tim Reskrim Polres Pasuruan Kota. Bahkan, petugas berhasil menemukan motor plat merah di semak belukar dekat rumah pelaku.
Berkat kamera CCTV inilah, dua pelaku pencurian motor plat merah milik yeti pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan berhasil diamankan.
Dalam hitungan detik, I-P warga Karangketuk merusak kunci dengan kunci T dan berhasil membawa kabur motor plat merah tersebut. Kemudian, dari hasil kejahatan motor plat merah hendak dijual ke penadah berinisial I-D. Namun, namun petugas berhasil menemukan motor tersebut dibalik semak-semak.
Petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat akan diamankan di rumahnya. Dihadapan petugas, modus operandi pelaku tersebut adalah sebelumnya menyewa kos di tempat sasaran. Dari situlah pelaku mengetahui waktu yang tepat untuk mencuri motor korban dengan kunci T.
Dua pelaku ini sudah berhasil mencuri motor sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu motor plat merah milik korban, kunci T dan Plat motor palsu. Keduanya diancam pasal 363 dan pasa 480 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (don)
Video : Doni
Video Editor : Oedin