Kejaksaan Agung melakukan langkah tegas dalam melakukan pengusutan kasus kelangkaan minyak goreng termasuk membongkar mafia di dalamnya.
Salah satu upaya itu yakni menetapkan 4 orang tersangka yang diduga bertanggung jawab terhadap pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Keempat orang tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi Pers yang disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
“Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor, seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO 20 persen dari total ekspor,” ujar Burhanuddin. (redaksi)