Terdakwa Flare Bromo Divonis 30 Bulan Penjara

X
Bagikan

Kraksaan (WartaBromo.com) – Andrie Wibowo Eka Waedhana (41), terdakwa kebakaran Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), divonis 2,5 tahun alias 30 bulan penjara. Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 3,5 miliar.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kraksaan dalam sidang yang berlangsung di ruang cakra pada Rabu (31/1/2024). Majelis hakim beranggotakan beranggotakan I Made Yuliada, Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna.

Videographer: Aly
Video Editor: Oedin