Pasuruan (WartaBromo.com) – Langkah penertiban reklame Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dilakukan Satpol PP Kota Pasuruan berbuntut panjang. DPD PSI Kota Pasuruan mengadukan Satpol PP ke polisi.
Informasi yang didapatkan, pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua DPD PSI Kota Pasuruan, Indra Bayu yang nengadukan Satpol PP Kota Pasuruan ke Polres Pasuruan Kota pada Sabtu (05/11/2022).
Indra menilai apa yang dilakukan Satpol PP tidak sesuai standart operational procedure (SOP). Biasanya, sebelum melakukan penertiban, Satpol PP lebih dulu memberikan surat peringatan tiga kali.
“Kami tidak menerima surat peringatan itu. Bahkan tidak tahu ada penertiban itu,” kata Indra, Minggu (06/11/2022).
Indra juga mempertanyakan apa dasar hukum yang dipakai Satpol PP saat penertiban. Sebab, menurut dia, Perda Nomor 04 Tahun 2012 serta Perwali Nomor 63 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Pasuruan Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame sudah kadaluarsa.
Videographer : Doni
Video Editor : Oedin