Dalam video ini, kami membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Raperda ini telah menuai berbagai kritik dari berbagai pihak, terutama terkait beberapa pasal yang dianggap kurang ramah terhadap industri rokok dan para perokok.
Ketua Apindo Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa nilai cukai industri rokok yang besar di Kabupaten Pasuruan dapat terganggu akibat peraturan ini. Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) Pasuruan adalah yang terbesar di Indonesia, mencapai Rp 350 miliar, dan adanya KTR dinilai bisa berdampak negatif terhadapnya.
Selain itu, lokasi kawasan tanpa rokok di ruang publik seperti tempat wisata, hotel, restoran, dan kafe menimbulkan polemik. Ada juga kekhawatiran terkait tidak tersedianya fasilitas khusus untuk merokok yang membutuhkan biaya dari APBD.
Kami juga membahas pasal-pasal lain dalam Raperda ini, termasuk aturan jual-beli rokok dan sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak? Apa dampak potensial dari peraturan ini? Tonton video ini untuk mendapatkan informasi lengkap dan mendalam mengenai polemik Raperda KTR di Kabupaten Pasuruan.