Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal Kasus Randupitu

X
Bagikan

Pasuruan (WartaBromo.tv) – Kasus pembunuhan di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, satu orang yang ditetapkan tersangka adalah Heru Purnomo (34). Ia juga merupakan warga Desa Randupitu.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah bercak darah di lokasi kejadian. Bercak darah tersebut bersumber dari seseorang berjenis kelamin laki-laki.

“Ini menguatkan dugaan awal korban merupakan korban pembunuhan. Ditambah luka tusuk pada tubuh korban,” kata Bayu.

Selain itu, polisi juga menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan seseorang naik motor ke rumah Endang di rentang waktu terjadinya pembunuhan.

Heru ditangkap polisi pada Kamis (09/11/2023) di pabrik tempatnya bekerja yang berada di wilayah Gempol.

“Korban dan pelaku ini sudah saling kenal. Hubungan mereka, korban punya usaha simpan pinjam atau pinjaman uang (rentenir). Pelaku adalah orang yang meminjam uang,” imbuh Bayu.

Atas perbuatannya, Heru dijerat pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Videographer : Doni
Video Editor : Oedin