Winongan (WartaBromo.com) – Unit Reskrim Polsek Winongan berhasil menggulung komplotan curanmor yang meresahkan masyarakat. Dua orang pelaku curanmor, Indra Pratama (27) dan Hasan (32), diringkus beserta seorang penadah hasil curian, Mulyanto (61).
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan curanmor Honda Revo di tepi jalan Desa Masuk Dusun Plalangan, Desa Prodo, Winongan pada Minggu (19/5/2024). Berbekal petunjuk CCTV dan laporan korban, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di persawahan Dusun Wedar, Desa Gading, Winongan pada Sabtu (25/5/2024).
Dari hasil penyelidikan polisi, seorang penadah atau penampung motor curian yakni Mulyanto berhasil ditangkap di kediamannya pada sore harinya.
Videografer: Doni
Video Editor: Oedin