Perayaan Idulfitri 1446 H di Kota Pasuruan diwarnai insiden berbahaya. Sekelompok pemuda menggelar pesta petasan usai salat Id di kawasan Simpang Empat Niaga Raya, Senin pagi (31/3/2025). Aksi mereka viral di media sosial dan langsung ditindak cepat oleh aparat kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengamankan empat pelaku, termasuk pembuat video dan penyulut petasan. Mereka diketahui merakit petasan raksasa dari 300 petasan Thunder yang dibeli secara patungan. Kini, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Video: Istimewa
Video Editor: Oedin