Dringu (WartaBromo.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menutup 3 tempat karaoke yang beroperasi dengan kedok kafe atau warung kopi di Kecamatan Dringu. Penutupan ini dilakukan karena jenis usaha tersebut tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan.
Penutupan dipimpin langsung oleh Camat Dringu, Heri Mulyadi, bersama dengan tim Satpol PP setempat. Lokasi pertama yang disasar adalah Desa Pabean, yaitu warung kopi Bowo 1 dan 2.
Videografer: Lailatuansyah
Video Editor: Oedin