Bangil (WartaBromo.tv) – Heru Purnomo (34) berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasuruan usai diketahui membunuh Endang di dalam rumahnya di Dusun/Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam peristiwa itu, polisi menyebut jika sejumlah barang bukti milik korban juga ditemukan di rumah pelaku.
AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kapolres Pasuruan mengatakan, polisi melakukan olah kejadian perkara untuk mengungkap pembunuhan dan mencari barang bukti. Bahkan setelah olah TKP, polisi kembali menyisir lokasi, untuk mencari tambahan bukti.
“Baju yang digunakan pelaku juga dibakar, jaket suami korban juga ditempat sampah. Yang kami temukan di rumah pelaku adalah cincin dan dua buah handphone milik korban,” kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kapolres Pasuruan, Jumat (10/11/2023).
Bayu juga menjelaskan, Heru membunuh Endang menggunakan pisau dapur yang ia bawa sendiri dari rumahnya. Bukti utama ini sempat tidak ditemukan polisi pada olah kejadian perkara.
“Pisau itu saat ini posisinya gagangnya patah, karena pada saat peristiwa korban sempat melakukan perlawanan,” imbuhnya.
Atas perbuatan pelaku, ia dijerat pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, Heru memiliki utang kepada Endang sebesar Rp4 juta. Saat itu, Endang menagih utang ini kepada Heru. Namun Heru sakit hati dengan kalimat penagihan dari Endang.Atas dasar itu, Heru kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Videographer : Doni
Video Editor : Oedin