Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan kembali menetapkan Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalur lingkar utara (JLU). Mereka ditahan hingga 20 hari ke depan.
Dua orang ini sebelumnya sudah pernah ditetapkan tersangka oleh kejaksaan dan sempat ditahan. Mereka kemudian mengajukan gugatan pra peradilan dan hakim mengabulkan gugatan mereka. Keduanya pun dibebaskan dari tahanan.
Videographer : Doni
Video Editor : Oedin