Pasuruan (wartabromo.tv) – Seorang mantan perawat kesehatan diamankan petugas Polres Pasuruan Kota, Kamis (14/4/2022). Ia ditangkap setelah melakukan penipuan ke belasan orang dalam kasus investasi trading crypto.
Ia adalah Saiful Efendi (31) warga Perum Pondok Sejati Indah, Kecataman Purworejo, Kota Pasuruan. Mantan tenaga kesehatan di salah satu puskesmas kota setempat telah melakukan investasi trading crypto.
Setiap korban tertipu sebanyak 100 juta – 1 milyar dengan beragam latar belakang pekerjaan seperti pengusaha dan kontraktor. Jumlah korban diketehui sudah 15 orang dari dalam Kota Pasuruan dan luar daerah. Diketahui, ia melakukan aksinya sejak tahun 2019 silam dengan total kerugian korban mencapai 7 milyar rupiah.
“Pelaku berhasil menipu sebanyak 15 orang korban namun yang melaporkan kasus ini hanya 2 orang dengan kerugian sebesar Rp7 miliar,” kata Raden Muhammad Jauhari, Kapolres Pasuruan Kota.
Saat dimintai keteraengan polisi, Saiful Efendi melakukan aksinya hanya seorang diri, ia melakukan aksinya karena kepepet ekonomi di keluarganya.
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti diantaranya, 4 lembar perjanjian penyertaan dana investasi digital, 4 bendel perjanjian antara syaiful efendi dengan bagus prasakti wibowo, 2 lembar rekening tahapan bank bca bulan april 2021, beberapa lembar rekening korban, 1 buah laptop merk lenovo type t430, warna hitam beserta charger, satu buah handphone, telepon genggam merk samsung type galaxy j7 prime warna gold.
Sementara itu, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Reporter/videografer – Doni)