Pasuruan (Wartabromo.tv) – Rumah Restorative Justice yang di dirikan di Kabupaten Pasuruan oleh Kejaksaan Negeri cukup bermanfaat dalam penanganan tindak pidana ancaman di bawah lima tahun.
salah satunya yang ditangani saat ini kasus penganiayaan antar remaja, dengan pedoman hukum yang berlaku dan kesepakatan kedua pihak restorative justice dapat dilakukan.
Video : Tuji
Video Editor : Oedin