Pasuruan (wartabromo.com) – Seorang netizen dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, Selasa (7/6/2022).
Laporan tersebut dilakukan setelah tim Advokasi Hukum dan Ham DPC PKB menerima kuasa dari Bupati Pasuruan untuk mangadukan salah satu akun di Facebook ke SPKT Polres Pasuruan.
“Kami menerima kuasa mengadukan, mewakili untuk mengadukan,” kata Ali Bukhaiti, selaku kuasa hukum.
Ali mengungkapkan jika dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Gus Irsyad dilakukan di sosial media Facebook. Pihaknya melaporkan akun Facebook berinisial HN.
“Kami mengadukan salah satu akun Facebook, HM, di mana dalam salah satu postingan-nya telah memfitnah dan menuduh pak bupati,” jelas Ali.
Dijelaskan, akun FB bernisial HN itu telah menuliskan komentar bernada fitnah kepada Bupati Pasuruan, akun itu menuduh Gus Irsyad melakukan korupsi selama menjabat.
“HN memfitnah Bupati Pasuruan dengan menulis ‘selama menjabat sudah korupsi berapa milyar’,”ungkapnya.
Pihaknya menyebut jika komentar kritikan terhadap bupati tidak sepantasnya dilakukan di media sosial. Hal itu disampaikan karena Pemerintah sudah mempunyai layanan pengaduan yang telah disediakan.
“Bupati sendiri kan punyai program pengaduan untuk warga mengeluarkan unek-uneknya,” pungkasnya.
Tim advokasi hukum dan ham DPC Kabupaten Pasuruan menyerahkan kasus pencemaran nama baik ini kepada pihak Polres Pasuruan. (don)
Videographer : Doni
Video Editor : Oedin