Tersangka JLU Ajukan Gugatan Praperadilan, Kenapa? | Bersama Kuasa Hukum Dani Harianto

2 Komentar
X
Bagikan

Dua tersangka korupsi proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan mengajukan pra peradilan. Mereka menilai penetapan mereka sebagai tersangka tidak sah.Kedua tersangka itu adalah Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya.

Mereka mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, pada Rabu (03/07/2022).Pada sidang pra peradilan pertama, penasihan hukum dua tersangka, Dani Hariyanto mengungkapkan, penetapan kedua kliennya cacat hukum dan tidak sah.

Simak ulasannya di Ngopi Pagi Berjudul : Tersangka JLU Ajukan Gugatan Praperadilan, Kenapa? | Bersama Kuasa Hukum Dani Harianto

Videographer : Yogi
Video Editor : Oedin