Korban Truk Ngeblong Diberi Ganti Rugi Rp712 Juta

28 Komentar
X
Bagikan

Pasrepan (wartabromo.tv) – Kasus kecelakaan di Jalan Raya Pasuruan-Bromo, Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan berkahir damai. Para korban kecelakaan maut itu menerima ganti rugi.

Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugerah Putra mengatakan, kasus kecelakaan tanggal 18 Mei 2022 yakni truk yang mengakibatkan kerugian 10 rumah, 3 mobil, dan 3 motor menelan total kerugian sebesar Rp712 juta.

Namun, kasus tersebut saat ini sudah berakhir damai atau restorative justice. pihak sopir dan perusahaannya bersedia mengganti kerugian para korban.

Video; Doni
Editor Video: Genta