Pasuruan (WartaBromo.tv) – Dua orang pemuda di Kabupaten Pasuruan nekat menjadi pengedar pil koplo lantaran diliburkan sementara dari pekerjaannya. Alhasil, keduanya pun dibekuk Unit Reskrim Polsek Gempol, Polres Pasuruan.
Mereka adalah T-F (29) dan F-R (20), warga Dhompo Selatan, Desa Dhompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Khoirul Anam mengatakan, keduanya berhasil diamankan polisi karena diketahui telah mengedarkan ratusan butir pil koplo.
Video: Doni
Editor Video: Genta