Kejari Temukan Potensi Kerugian Negara Pada Perjanjian Sewa Senkuko Sebesar Rp2 Miliar

21 Komentar
X
Bagikan

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan terus melakukan penyelidikan pada perjanjian sewa gedung milik Pemkot Pasuruan yang kini menjadi senkuko.

Dalam penyelidikan ini kejari menemukan potensi kerugian negara miliaran rupiah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejakaaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid pada Senin (23/05/2022).

Maryadi mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan termasuk menelusuri ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang retribusi daerah.

Videographer : Doni

Video Editor : Oedin