Pasuruan (WartaBromo.tv) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasuruan menggelar sidang pemeriksaan setempat kasus penyalahgunaan solar subsidi. Dua gudang PT Mitra Central Niaga (MCN) diperiksa.
Sidang pemeriksaan setempat dilaksanakan pada Kamis (12/10/2023). Majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta penasehat hukum terdakwa mendatangi tiga lokasi.
Lokasi pertama yakni Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Pasuruan, Gudang PT MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, dan Gudang PT MCN di Jalan Kiai Sepuh, Kelurahan Gentong.
Humas Pengadilan Negeri Pasuruan, I Komang Ari Anggara Putera mengatakan, sidang pemeriksaan tempat ini dilakukan untuk melihat beberapa barang bukti yang terungkap di persidangan.
“Dalam perkara pidana kami mencari kebenaran materiil. Kemudian tindakan penyidik, seperti penyitaan barang bukti, kan kami tentu periksa kebenarannya. Karena selama ini kami berdasarkan berkas,” ujar Komang.
Beberapa barang bukti yang diperiksa memang tidak mungkin dihadirkan di persidangan. Seperti misalnya tangki solar dan kendaraan pengangkut solar.
Oleh karena itu, majelis hakim merasa perlu turun ke lapangan untuk memeriksa langsung kesesuaian barang bukti tersebut dengan berkas yang didapat pengadilan.
Menurut Komang, di Rupbasan ada 2 mobil tangki warna biru kapasitas 24 kiloliter (KL), 1 mobil tangki warna biru kapasitas 5 KL, dan 2 truk yang telah dimodifikasi.
Di gudang pertama yang berada di Mandaranrejo, terdapat 4 tangki kapasitas 30 KL, 2 tangki kapasitas 22 KL, 1 tangki kapasitas 16 KL, 2 mesin pompa, dan sumur pendam solar.
Sementara di gudang kedua yang berada di Gentong, terdapat 5 tangki duduk kapasitas 32 liter, 2 mesin pompa, pipa besi, dan sebuah sumur pendam bentuk persegi.
“Sejauh ini yang ada di berkas, lengkap. Setelah pemeriksaan ini, nanti kembali ke persidangan. Penuntut umum kan masih akan menghadirkan saksi-saksi,” imbuh Komang.
Videographer : Doni
Video Editor : Oedin