Kraksaan (WartaBromo.com) – JPU dan kuasa hukum kompak pikir-pikir untuk banding atas putusan majelis hakim dalam kasus kebakaran bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Namun, alasan kedua belah pihak berbeda.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (31/1/2024), majelis hakim memvonis Andrie Wibowo Eka Wardhana dengan hukuman 2,5 tahun atau 30 bulan dan denda Rp3,5 miliar. Vonis itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Videographer: Aly
Video Editor: Oedin