Lumajang (wartabromo.tv) – Dua pegawai honorer Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, tertangkap karena hisap narkoba jenis sabu-sabu. Usai diamankan, polisi juga menggeledah beberapa ruangan di pendopo.
Kedua tenaga honorer itu berinisial GA (33), warga Desa Klanting, Sukodono. Serta MS (23), warga Desa Sukosari, Kecamatan Kunir.
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson menyebut, keduanya bertugas di Bagian Umum Pendopo Arya Wiraraja Lumajang. “Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,87 gram,” ujar kapolres, Senin (13/11/2023).
Pengungkapan bermula dari penangkapan GA. Lalu berdasar penyelidikan dan pengembangan, mengarah pada MS.
“Kami lakukan penggeledahan ke salah satu kamar di wilayah pendopo hingga kami temukan barang bukti seperangkat alat hisap sabu,” lanjut Boy Jeckson.
Selain menangkap dua pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lumajang ini, polisi juga menangkap tersangka lain. Atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka adalah NH, ZA dan AW, yang berkaitan atas distribusi dan kepemilikan sabu-sabu. Atas kasus itu, para tersangka kini terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Videographer : Lailatuansyah
Video Editor : Oedin