Hewan Kurban dari Luar Pasuruan Harus Memiliki Surat Kesehatan

X
Bagikan

Pasuruan (WartaBromo.tv) – Kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha, menjadi fokus Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan. Ternak dari luar daerah wajib menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Kita memperketat hewan kurban, ada surat sehat,” ujar Huda Dwifanofanto, Dokter Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Senin (10/6/2024).

Inspeksi mendadak (sidak) digelar di 20 titik penjualan hewan kurban di seluruh wilayah Kota Pasuruan. Bertujuan untuk meminimalisir penyebaran penyakit hewan kurban, terutama pada ternak yang berasal dari luar kota.

Videografer: Doni
Video Editor: Oedin