Probolinggo (WartaBromo.tv) – Budiono, warga Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo terancam hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara. Ia menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Nur Halimah, dan dikenakan pasal berlapis.
Pria berusia setengah abad tersebut, ditersangkakan telah melanggar 3 pasal pidana. Yakni Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.