Pasuruan (wartabromo.tv) – Upaya pra peradilan yang ditempuh dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan membuahkan hasil. Oleh pengadilan, permohonan kedua tersangka dikabulkan melalui sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan pada Kamis (11/08/2022) pukul 14.00 WIB.
Dalam pembacaan putusannya, hakim tunggal Yuniar Yudha Himawan mengatakan bahwa PN Pasuruan mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukan yakni Christiana dan Woe Chandra Xennedy.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan terhadap dua tersangka adalah tidak sah.
Video: Doni
Editor Video; Genta