Rejoso (WartaBromo.tv) – Dua pelaku judi togel di Desa Rejoso, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan berhasil diringkus polisi pada Senin (17/6/2024) malam. Pelaku berinisial KH (54) dan AP (36) ini terjaring razia saat melakukan transaksi judi togel.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas judi togel di Desa Toyaning. Petugas Polsek Rejoso kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KH di Jalan Desa, Dusun Sedengan, Desa Arjosari.
Dari KH, polisi menyita uang tunaishi Rp152.000, rekapan judi togel, kupon togel, dan pulpen. KH kemudian mengaku bahwa uang dan rekapan tersebut akan disetorkan ke bandar togel bernama AP.
Videografer: Doni
Video Editor: Oedin