Bupati Probolinggo Nonaktif dan Suami , Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp200 Juta

26 Komentar
X
Bagikan

Surabaya (WartaBromo.tv) – Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menggelar persidangan bagi Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari dan mantan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, suaminya, Kamis (2/6/2022). Kedua pasutri itu divonis 4 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim.M

Ketua Majelis Hakim, Dju Johnson Mira M yang didampingi dua hakim anggota, Emma Ellyani dan Abdul Ghani, juga menjatuhkan denda kepada terpidana. Yakni Rp 200 juta subsider 2 bulan. Serta uang pengganti 20 juta subsider 6 bulan.

Editor Video: Genta