Pasuruan (WartaBromo.com) – Pelaku pencuri ponsel di Pasar Kebonagung, Kota Pasuruan dinyatakan bebas secara restorative justice ketika sebelumnya juga sempat dimassa dan diamankan di Polsek Purworejo.
Pelaku yang bernama Faisol (62) warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo dinyatakan bebas setelah pelapor atau korban dari pemilik kios tersebut mencabut laporannya.
Videographer : Doni
Video Editor : Oedin