Asyik, Gubernur Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Umum dan Ojek Online

1 Komentar
X
Bagikan

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa membuat Keputusan
membebaskan pajak kendaraan bermotor untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online plat Jawa Timur
yang jatuh tempo mulai hari ini tanggal 19 September 2022 hingga 31 Desember 2022. Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat,
mulai hari ini tanggal 19 September 2022 hingga 15 Desember 2022.

Pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi.
Maka melalui kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini.
Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim.

Video : Istimewa
Video Editor : Oedin