Pasuruan (wartabromo.tv) – F (18), remaja yang membuang dan mengaku menemukan banyi hasil hubungan terlarang dengan pacarnya, bisa bernafas lega. Ia terbebas dari jerat pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kasus ini diselesaikan dengan restorative justice. Itu setelah keluarga ibu bayi atau pacar F memilih penyelesaian secara kekeluargaan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, keluarga korban minta diselesaikan secara kekeluargaan, tidak mau memperpanjang perkara. Akhirnya, pihaknya fasilitasi mediasi.
Video: Doni
Editor Video: Genta