Gempol (WartaBromo.tv) – Sebanyak 52 adegan di peregangan saat rekonstruksi pembunuhan wanita di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/11/2023) siang.
Reka ulang pembunuhan Endang ini dimulai sejak pukul 10.30 WIB usai tersangka datang. Jalannya reka ulang berlangsung tertutup, meski ada banyak warga yang menonton di depan rumah korban.
Iptu Sunarti, KBO Satreskrim Polres Pasuruan mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi sejumlah data tambahan penyelidikan kasus pembunuhan tersebut. Total ada 52 adegan yang diperagakan di dalam maupun diluar rumah.
“Dengan 52 adegan, bekerjasama dengan, Polsek, Polda dan Kejaksaan,” kata Sunarti.
Menurutnya, reka adegan eksekusi pembunuhan yang dilakukan Heru Purnomo terhadap ibu rumah tangga yakni Endang sudah sesuai keterangan atau Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Dari hasil reka ulang hari ini tidak ada temuan baru yang dilakukan tersangka.
“Tidak ada temuan baru yang dilakukan tersangka. Eksekusi sudah sesuai keterangan,” imbuhnya.
Sunarti juga menjelaskan kronologi tersangka pertama kali melakukan pembunuhan terhadap korban. Adegan pembunuhan ada di adegan 5 dan 6.
“Yang dilakukan adegan dua kali penusukan kemudian dibawa ke kamar mandi. Dan ada perlawanan dari korban yang mengakibatkan tersangka terluka di tangan. Kemudian, untuk memastikan kematiannya di bawa ke kamar mandi, ditenggelamkan di bak,” jelasnya.
Vidoegrapher : Doni
Video Editor : Oedin