Tak sengaja Tembak Anak Buah, Sang Juragan Jadi Tersangka

1.083 Komentar
X
Bagikan

Seorang pria warga Desa Bulang Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo tewas tertembus peluru senapan. Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan pemilik senapan, yang tak lain merupakan juragan korban.

Tersangka kasus senapan meletus hingga menewaskan Idam Kholik (30) itu adalah Daud Patriono Imanuel (52) beralamat di Desa Sumbersari, Kabupaten Jember.

Informasi yang diterima WartaBromo, Idam menemani Daud Patriono Immanuel, 50, warga Desa Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember menembak pada Kamis siang.

Dengan menggunakan senapan angin, keduanya berlatih di area persawahan Dusun Sukun, Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, sekitar pukul 12.45 WIB.

Dalam latihan itu, Daud menggunakan kardus yang ditempelkan ke pohon kelapa sebagai sasaran. Jarak antara titik sasaran dengan posisi menembak sekitar 60 meter. Idam berdiri tak jauh dari titik sasaran.

Rupanya, saat Daud mulai menembak, Idam tak menjauh. Hingga akhirnya sebuah proyektil mengenai dada kanan Idam. Sontak saja, pria berusia 30 itu pun terkapar.

Daud Patriono Imanuel (52) terancam hukuman selama 5 tahun kurungan penjara. Bahkan akan dikenakan pasal berlapis, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa maut itu. Polisi menyebut tersangka dijerat Pasal 359 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, karena lalai mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi. (redaksi)