Kraksaan (WartaBromo.com) – Seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial AM ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo terkait penipuan. Wanita itu menyamar sebagai pegawai kejaksaan gadungan selama 3 tahun.
AM ditangkap oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo setelah adanya laporan dari korban penipuan. Ia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, pada 21 Juni sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa AM telah mengklaim sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan sejak 2021. Dalam kurun waktu itu, ia menipu beberapa korban dengan janji pekerjaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Videografer: Aly
Video Editor: Oedin