Pasuruan (WartaBromo.tv) – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebelum dan sesudah pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1445 H. Polres Pasuruan mengimbau para pemilik usaha penyewaan sound system untuk tidak menyewakan atau menggunakan sound horeg sebagai alat membangunkan saur.
Himbauan ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ancaman pidana terhadap orang-orang yang melakukan kegaduhan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.