Pasuruan (WartaBromo.tv) – Bisnis penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di Kota Pasuruan telah berjalan sejak tahun 2016. Tersangka meraup omzet ratusan juta per bulannya.
Tiga tersangka tersebut antara lain, Haji Abdul Wachid (AW/55) selaku pemodal kegiatan usaha, lalu BFP (23) selaku penanggung jawab operasional dan pengelola keuangan, lalu ST (50) selaku penyedia kendaraan truk.
Videographer : Doni
Video Editor : Oedin