Pasuruan (wartabromo.tv) – Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menahan mantan Camat Gadingrejo Kota Pasuruan Sugiarto yang juga Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembebasan lahan untuk proyek Jalan Lingkar Utara (JLU).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid menyebut, proyek JLU di Kota Pasuruan sebenarnya direncanakan akan menghabiskan anggaran sekitar Rp 60 Miliar ( media ini pernah menulis sekitar Rp. 66 Miliar).
Video: Yogi
Editor Video: Genta