Pasuruan (WartaBromo.tv) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan dua orang tersangka atas dugaan korupsi pengadaan tanah untuk jalur lingkar utara (JLU). Salah satu tersangka yakni seorang anggota DPRD Kota Pasuruan.
Informasi yang didapatkan wartabromo.com, Anggota dewan tersebut yakni Sugiarto dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa serta seorang ASN Pemkot Pasuruan berinisial EW. Mereka ditahan oleh kejari pada Senin (11/07/2022) sore.
Video: Yogi
Editor Video: Genta