Penendang Sesajen di Kawasan Erupsi Semeru Dihukum 10 Bulan Penjara

29 Komentar
X
Bagikan

Lumajang (WartaBromo.tv) – Sidang kasus penendang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru akhirnya usai. Hasilnya, Hadfana Firdaus, penendang sesajen divonis 10 bulan penjara.

“Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan,” ujar Bayu Prayitno, Hakim Ketua dilansir dari Antara.

Setelah dibacakan putusan, Hadfana yang saat itu mengenakan kemeja putih dan rompi hijau, ditanya oleh hakim. Apakah terdakwa menerima putusan, atau akan mengajukan banding.

Video; Istimewa
Editor Video: Genta