Pasuruan (WartaBromo.tv) – Sempat bebas selama sekitar 2 bulan, dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan aplikasi diskominfotik Kota Pasuruan kembali masuk bui, Selasa (10/5/2022).
Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan kembali menjemput mantan Plt Kadiskominfotik Kota Pasuruan, Fendy Krisdiyono untuk dibawa kembali ke Lapas kelas IIB Kota Pasuruan.
Wahyu Susanto, Kasie Intel Kejari Kota Pasuruan bersama Ahmad Yusak Suyudi Kasie Pidsus menyatakan, pejabat Diskominfo tersebut kembali ditahan setelah diputus bersalah ditingkat kasasi oleh MA sejak 18 April 2022 lalu.
Video: Doni
Editor Video: Genta